Ethical Clearance

Apabila penelitiannya melibatkan subjek manusia, maka setiap artikel yang dikirimkan ke Jurnal Dedikasi Pengabdian Pendidikan (JDPP) harus memenuhi persyaratan izin etik, antara lain:
1. Persetujuan etis untuk semua penelitian.
2. Perlindungan peserta.
3. Persetujuan yang diinformasikan.
4. Tidak ada paksaan.
5. Hak untuk menarik diri.
6. Anonimitas dan kerahasiaan.
7. Kriteria eksklusi yang sesuai.
8. Kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta.
9. Kewajiban menjaga.
10. Perlindungan tambahan untuk penelitian dengan populasi rentan.
11. Perlakuan etis terhadap hewan bukan manusia.
12. Pengawasan yang tepat.
Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini Klik Disini

Pengecualian
Pengecualian terhadap kewajiban untuk memasukkan izin etis adalah penelitian yang melibatkan risiko rendah dan dapat diabaikan. Pengertian risiko rendah dan dapat diabaikan (LNR) adalah sebagai berikut:

1. Resiko Rendah: Sebuah proyek dimana satu-satunya risiko yang dapat diperkirakan adalah ketidaknyamanan. Jika ada kemungkinan bahwa penelitian tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang lebih serius daripada ketidaknyamanan, maka penelitian tersebut tidak dapat disebut berisiko rendah.

2. Risiko yang Dapat Diabaikan: Sebuah proyek yang tidak memiliki risiko ketidaknyamanan atau bahaya yang dapat diperkirakan sebelumnya, dan jika terdapat risiko yang dapat diperkirakan, risiko tersebut tidak lebih dari sekadar ketidaknyamanan. Jika ada kemungkinan, betapapun kecilnya, bahwa risiko tersebut akan melebihi ketidaknyamanan, maka penelitian tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai risiko yang dapat diabaikan.

Untuk penelitian yang melibatkan LNR, meskipun penulis tidak diwajibkan oleh jurnal ini untuk menyertakan persetujuan etik dari komite etik atau dewan peninjau institusi, namun penulis harus menyerahkan checklist yang ditandatangani yang membuktikan bahwa penelitiannya memang masuk dalam kategori LNR.

Penulis dari Indonesia dapat memperoleh izin etik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui https://klirensetik.brin.go.id/prosedur atau badan berwenang lainnya sebelum melakukan penelitian.